Konferensi pers penetapan mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Mabes Polri)

Nasional

Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima Diduga Dikonsumsi untuk Pribadi

Senin 16 Feb 2026, 11:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sejumlah narkoba yang ditemukan dalam koper putih milik perwira menengah tersebut diduga kuat digunakan untuk konsumsi pribadi.

"(Narkoba) untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, buat dikonsumsi," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipid Narkoba Bareskrim) Polri, Kombes Zulkarnain Harahap saat dikonfirmasi, Senin, 16 Februari 2026.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium. Meski tes urine awal menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan Propam memperlihatkan hasil positif.

Menurut, Zulkarnain, pihak penyidik belum menemukan indikasi adanya rencana penjualan kembali oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba 

"Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar dia.

Mantan Kapolres Bima Kota itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri.

Baca Juga: Gerebek Terduga Pengedar Narkoba di Kontrakan Jakarta Timur, Sabu hingga Happy Water Disita

Jhonny menegaskan, pihaknya mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika. Selain itu, pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ucapnya.

Tags:
narkobaAKBP Didik Putra KuncoroKapolres Bima KotaBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor