Menurut Budiman, implementasi aturan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap umat Muslim, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Bekasi.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk komitmen menaati maklumat. Ini bukan soal pembatasan, tetapi upaya menjaga kenyamanan bersama,” lanjutnya.
Penutupan tempat hiburan diperkirakan berdampak pada aktivitas para pelaku usaha hiburan malam, namun pemerintah menilai langkah ini sebagai kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum dan sensitivitas sosial.
Di sisi lain, usaha kuliner tetap dapat beroperasi dengan catatan menyediakan penutup (hijab) agar tidak mengundang persoalan terkait etika selama Ramadhan.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut, sementara aparatur keamanan diminta mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
