Kegiatan diskusi oleh Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS). (Sumber: Istimewa)

Nasional

Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Harus Memuat Prinsip Keseimbangan Konstitusional

Senin 16 Feb 2026, 14:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Industri tembakau memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian sehingga perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) dinilai menjadi bagian penting.

Kontribusi itu misalnya melalui sumbangsih cukai, pemberdayaan petani cukai dan buruh pabrik, serta jaringan distribusi berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dampak berganda yang masif.

Oleh karena itu, dalam pengaturan regulasinya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai kepentingan terkait.

Hal ini menjadi sorotan penting yang dikaji oleh Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS).

Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba 

UNS dalam kajiannya menunjukkan, ada ketegangan kondisi perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Perwakilan LPPM UNS, Erlangga Suryananggara dalam diskusinya menyampaikan, seharusnya tidak perlu ada lagi pertentangan terkait masalah kesehatan dan ekonomi.

"Sebaliknya, kita perlu melakukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, constitusional balancing antara kesehatan masyarakat dan ekonomi. Dalam membuat kebijakan yang adil, penting ada keseimbangan antara kondisi market atau fakta di lapangan dan social activity," kata Erlangga, Senin, 16 Februari 2026.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin menyebut, Kemenkum mengingatkan negara harus hadir untuk melindungi warga negara, termasuk menjamin atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan di sisi lain melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi.

Baca Juga: Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima Diduga Dikonsumsi untuk Pribadi

"Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 mengoperasionalkan norma-norma di Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah harus selaras dengan UU di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai, tidak kontraproduktif," ucap Waliyadin.

Ia juga mengingatkan, IHT merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM, yang tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.

"Harus proporsional dan berkeadilan, PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi," ujar dia.

"Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," katanya.

Baca Juga: Patrick Walujo Siapa dan Lulusan Mana? Intip Fakta, Karier, dan Kekayaan Mantan CEO GoTo yang Kini Jadi Komisaris MGLV

Waliyadin juga mewanti-wanti agar arah kebijakan pengendalian tembakau ini harus berimbang dan berkelanjutan.

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pangembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Sukirman secara khusus menilik pembahasan regulasi pertembakauan yang belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja dan pertimbangan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara.

"Harusnya apple to apple, menerapkan prinsip constitutional balancing, maka harus banyak yang dilibatkan. Ini demi kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT," kata dia.

Ia juga menyebut pengaturan terkait pertembakauan dalam pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah melampaui kondisi yang terjadi di lapangan.

"Jangan sampai terjadi penolakan, oleh karena itu tidak boleh saklek. Sekali lagi, penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan serapan tenaga kerja, sehingga dalam membuat kebijakan harus punya sudut pandang menyeluruh," ujarnya. (pan)

Tags:
IHTekonomicukaitembakauregulasi pertembakauanharmonisasi regulasi

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor