POSKOTACOID - Jadwal WFA Lebaran 2026 bagi ASN dan karyawan swasta perlu diketahui oleh masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Pemerintah kembali menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026.
Kebijakan WFA ini diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pekerja/buruh/pegawai swasta, baik sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Keputusan mengenai aturan WFA ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadwal Tukar Uang Baru BI 2026 Periode 2 Kapan? Simak Informasi Selengkapnya
"Kami juga akan memberikan work from anywhere, supaya hari-hari yang bolong mendekati Lebaran itu bisa diisi oleh work from anywhere,” kata Airlangga Hartanto di Jakarta, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
Airlangga menegaskan bahwa skema WFA Lebaran 2026 bagi ASN diputuskan oleh KemenPAN-RB, sementara aturan WFA bagi pegawai swasta merupakan kewenangan Kemnaker.
Keputusan pemberlakuan WFA bagi ASN dan pegawai swasta ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan mobilitas masyarakat saat masa libur Lebaran serta menjaga kondisi ekonomi tetap stabil.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Umumkan THR PNS Cair Awal Ramadan 2026, Ini Daftar Golongan Penerima Tertinggi
Jadwal WFA ASN Lebaran 2026
Aturan mengenai jadwal WFA ASN pada periode Lebaran Idul Fitri 2026 tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa ASN mendapatkan total 5 hari WFA sebelum dan sesudah Lebaran.
Berikut ini rincian jadwal WFA ASN Lebaran 2026 seperti yang diatur dalam surat edaran MenPAN-RB.
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Swasta Lebaran 2026
Sementara itu, aturan mengenai jadwal WFA swasta Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), para pegawai swasta di berbagai daerah di Indonesia bakal mendapatkan total lima hari masa WFA.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis PT Pos Indonesia: Syarat, Rute Keberangkatan, dan Cara Pendaftaran
Jadwal WFA antara ASN dan pegawai ataupun karyawan swasta pun sama atau tidak memiliki perbedaan. Berikut jadwal lengkapnya.
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan tegas mengimbau bahwa para pekerja tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan tugasnya pada masa WFA.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan sektor-sektor tertentu dapat dikecualikan dari kebijakan WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
