Berikut ini rincian jadwal WFA ASN Lebaran 2026 seperti yang diatur dalam surat edaran MenPAN-RB.
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal WFA Swasta Lebaran 2026
Sementara itu, aturan mengenai jadwal WFA swasta Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), para pegawai swasta di berbagai daerah di Indonesia bakal mendapatkan total lima hari masa WFA.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis PT Pos Indonesia: Syarat, Rute Keberangkatan, dan Cara Pendaftaran
Jadwal WFA antara ASN dan pegawai ataupun karyawan swasta pun sama atau tidak memiliki perbedaan. Berikut jadwal lengkapnya.
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan tegas mengimbau bahwa para pekerja tetap melakukan pekerjaan sesuai dengan tugasnya pada masa WFA.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan sektor-sektor tertentu dapat dikecualikan dari kebijakan WFA, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
