Jalan Berlubang di Jakarta Renggut Nyawa, Pakar: Pemerintah Bisa Dipenjara

Minggu 15 Feb 2026, 14:28 WIB
Pengendara melintasi jalanan berlubang di Jalan Palmerah, Mampang Prapatan Raya, dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengendara melintasi jalanan berlubang di Jalan Palmerah, Mampang Prapatan Raya, dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi atas jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota atas jalan kabupaten/kota dan desa.

"Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan," ungkap Tigor.

Lebih lanjut, kata Tigor, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Ancaman hukuman berkisar dari enam bulan penjara hingga lima tahun penjara, tergantung pada akibat yang ditimbulkan, termasuk jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pemkab Bogor Wajibkan Pengembang Perumahan Buat Sarana Utilitas Kabel Udara

“Jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak dan terbukti ada kelalaian, aparat penegak hukum harus memeriksa dan menindak penyelenggara jalan, bukan hanya pengendara” kata dia.

Selanjutnya, Tigor mengatakan, setelah ada putusan pidana, korban atau keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat atau instansi terkait di Pengadilan Negeri. Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

“Penegakan hukum yang tegas akan melahirkan budaya baru, baik di masyarakat maupun di kalangan pemerintah, yaitu budaya tertib dan berkeselamatan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Ia menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

"Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka berat, ancaman pidananya bisa satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sedangkan bila kecelakaan itu sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” beber Ojo.

Karena itu, Ojo mengimbau para kepala satuan lalu lintas di jajaran Polda Metro Jaya untuk bersama-sama segera melakukan inventarisasi dan pendataan jalan rusak di wilayah masing-masing. Selain itu, ia juga mendorong percepatan perbaikan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa. (man)


Berita Terkait


News Update