POSKOTACOID - Menjelang bulan Ramadhan, tak sedikit orang yang menanyakan hukum merokok atau Vape saat puasa.
Seperti yang diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang cukup umum dilakukan banyak orang.
Oleh karena itu, hukum merokok saat berpuasa menjadi penting diketahui umat Islam agar dapat mengerjakan ibadah dengan sempurna.
Sebab, ketika berpuasa seseorang dilarang makan dan minum dari waktu fajar hingga terbenam matahari. Lantas, apakah merokok juga tidak diperbolehkan saat berpuasa? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Tradisi Nyekar Bawa Berkah, Penjual Bunga Tabur di Karet Bivak Kebanjiran Pembeli Jelang Ramadhan
Hukum Merokok Saat Puasa
Mengutip dari Muhammadiyah, merokok disebut sebagai salah satu dari sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin.
“Yang keenam (hal yang membatalkan puasa), yaitu merokok,” ujar Asep Shalahudin seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu, 15 Februari 2026.
Aktivitas merokok dinilai dapat membatalkan puasa karena saat merokok, seseorang memasukkan zat, dalam hal ini asap rokok ke dalam tubuh melalui mulut yang substansinya sampai ke dalam tubuh.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 untuk SD-SMA, Ini Rincian Tanggalnya
Oleh karenanya, dalam konteks puasa, merokok disamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadhan.
