Sementara itu, dihimpun dari situs NU Online, merokok saat berpuasa juga dilarang karena dapat membatalkan.
Berdasarkan pernyataan ulama, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja pada siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Menurut ilmu fiqih, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, setiap benda apapun, baik makanan, minuman, atau obat yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain.
Baca Juga: Kapan Puasa 2026 versi Pemerintah? Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, salah satu ulama Mazhab Syafi'i menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Sejalan dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajat al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan asap tembakau yang diisap dapat membatalkan puasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa asap rokok, termasuk asap vape memiliki 'sensasi' tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan yang ada di dalamnya.
Apabila merujuk pada penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa merokok ataupun nge-vape dapat membatalkan puasa karena asap yang dihisap memiliki 'sensasi' tertentu.
