POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada awal Ramadan 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 menurut sejumlah kalender hijriah global.
Kebijakan ini berbeda dengan pola sebelumnya, di mana THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menyebut percepatan ini bertujuan memberikan kepastian dan ruang persiapan keuangan lebih baik bagi ASN menjelang Lebaran.
Dalam paparannya pada acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi besar untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri.
“THR ASN/TNI/Polri mencapai Rp55 triliun,” tulis Purbaya dalam materi paparannya.
THR sendiri merupakan hak PNS yang diberikan secara rutin setiap tahun dan menjadi salah satu komponen penting dalam belanja pegawai pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja? Cek Informasi Lengkap di Sini
Dasar Hukum dan Komponen THR PNS 2026
Pemberian THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Komponen THR Instansi Pusat (Pasal 9 Ayat 1):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan kelas jabatan
Sementara itu, pegawai instansi pemerintah daerah akan menerima komponen THR yang sama, namun tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan masing-masing daerah (Pasal 9 Ayat 2).
Besaran Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok dalam THR 2026 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut ringkasan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
