POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mencari informasi mengenai estimasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima.
Selain menunggu jadwal pencairan resmi, banyak pensiunan juga menyoroti kemungkinan adanya tambahan tunjangan di luar pensiun pokok yang selama ini diterima setiap bulan.
Hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia belum mengeluarkan ketentuan resmi terkait mekanisme dan besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2026.
Meski demikian, pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memberikan gambaran mengenai perkiraan besaran yang akan diterima.
Baca Juga: 2 Link Daftar Mudik Gratis BUMN Nindya Karya 2026, Cek Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Pola Pemberian THR Pensiunan PNS
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara konsisten memberikan THR kepada pensiunan PNS dengan nominal setara satu kali uang pensiun bulanan. Hal ini berlaku bagi penerima pensiun yang pembayaran rutinnya dikelola PT Taspen (Persero).
Dengan demikian, jumlah THR yang diterima umumnya sebanding dengan nilai pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada data penerima.
“Pemberian THR merupakan penghargaan atas pengabdian kepada negara, serta sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya,” tertulis dalam situs resmi DJPb Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, tidak seperti ASN aktif, pensiunan PNS tidak menerima komponen tunjangan kinerja (tukin), sehingga nilai THR pensiunan cenderung lebih stabil dan tidak mengalami variasi signifikan.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Besaran THR sangat bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja penerima saat masih aktif sebagai ASN. Berdasarkan kisaran pensiun bulanan yang selama ini berlaku, berikut estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
Estimasi: Rp1,7 juta – Rp2,5 juta
Golongan II
Estimasi: Rp2 juta – Rp3 juta
Golongan III
Estimasi: Rp2,5 juta – Rp3,5 juta
Golongan IV
Estimasi: Rp3,5 juta – lebih dari Rp4 juta
Angka tersebut belum bersifat final karena pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait THR 2026. Data valid akan mengikuti catatan individual penerima yang tersimpan di Taspen, termasuk riwayat golongan dan hak tunjangan keluarga yang masih berlaku.
Komponen THR Pensiunan PNS
Merujuk pencairan THR tahun-tahun sebelumnya, komponen THR pensiunan PNS terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak (apabila masih memenuhi persyaratan)
Tidak ada tunjangan kinerja dan tidak ada tambahan lain seperti yang diterima ASN aktif. Kebijakan ini berlaku merata untuk seluruh pensiunan PNS, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Berkomitmen Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Proyeksi Jadwal Pencairan THR 2026
Walaupun pemerintah belum memberikan pengumuman resmi, pola pencairan THR biasanya dilakukan 2–3 minggu sebelum Idul Fitri. Berdasarkan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan THR ASN dan pensiunan PNS berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Namun, hal ini masih berupa perkiraan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ASN, PPPK, hingga pensiunan PNS diimbau menunggu pengumuman resmi melalui Kementerian Keuangan dan Taspen.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah juga belum menerbitkan peraturan terbaru terkait THR Idul Fitri 2026 untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Setiap ketetapan akan menyesuaikan kebijakan fiskal dan keputusan resmi Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Warga Diimbau Tunggu Keputusan Resmi
Karena seluruh informasi masih bersifat estimasi, pensiunan PNS diimbau tidak terpancing spekulasi. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PANRB
- PT Taspen (Persero)
- Situs resmi dan kanal media pemerintah
Data final besaran THR akan langsung dihitung berdasarkan database Taspen yang mencatat hak pensiun masing-masing penerima.
