JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada indikasi pidana dalam kasus dugaan Sungai Cisadane tercemar cairan pertisida pascakebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hanif mengutarakan hal tersebut saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement di Jakarta.
"Cisadane besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” kata Hanif kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.
Hanif merespons hal ini karena ia melihat adanya dugaan pelanggaran berat. Pihaknya bakal melakukan penindakan tegas jika memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga: Warga Rumpin Bogor Heboh, Pria Misterius Nekat Lompat ke Sungai Cisadane
"Jadi memang tidak boleh tidak, harus bertanggung jawab ya. Cukup besar itu dampaknya buat lingkungan," tuturnya.
Menurut Hanif, penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran. Sebab pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius.
"Apalagi inikan sungai merupakan badan instrumen ekologis yang paling penting. kalau dicemarkan, memulihkannya lama banget," katanya.
"Ini kalau kita hitung kerusakan lingkungannya bayarnya banyak banget. jadi kami akan kesana," tambah Hanif.
Baca Juga: Remaja yang Hanyut di Sungai Cisadane Bogor Ditemukan Meninggal
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat tidak menggunakan air dari Sungai Cisadane.
Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya dugaan Sungai Cisadane tercemar cairan pembasmi hama pascakebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kepala (Dinkes) Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan ikan yang berasal dari aliran sungai tersebut juga mesti dihindari.
"Untuk sementara masyarakat yang berada di bantaran sungai Cisadane berhati-hati untuk menggunakan air dan mengkonsumsi ikan sampai hasil uji laboratorium keluar," kata Hendra, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Autopsi Mayat Wanita dalam Drum di Sungai Cisadane Tangerang Selesai
Hendra mengatakan, larangan ini hanya bersifat sementara dan dicabut ketika hasil tes air dari Sungai Cisadane dinyatakan aman.
Sungai Cisadane dikabarkan tercemar tumpahan 2,5 ton insektisida dari kebakaran gudang, Senin, 9 Februari 2026.
Zat kimia tersebut hanyut ke saluran drainase saat proses pemadaman berlangsung, lalu bermuara ke sungai.
