Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan POME, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Dok. Kejagung)

Nasional

Korupsi Ekspor CPO-POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun dan Kepercayaan Publik Tergerus

Rabu 11 Feb 2026, 11:34 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai dugaan penyimpangan atau korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) berdampak luas terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik.

Para ters aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung

"Praktik penyimpangan tersebut menyebabkan negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah signifikan," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.

Syarief mengatakan selain kerugian finansial, kebijakan pengendalian ekspor juga menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Baca Juga: Kasus Ekspor CPO Rugikan Negara Puluhan Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka

Kemudian nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor, tapi secara perkiraan mencapai Rp14,3 triliun.

"Berdasarkan estimasi sementara penyidik, kerugian akibat hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun yang sebagian besar berasal dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang periode 2022-2024," jelas Syarief.

Selain berdampak pada keuangan negara, lanjut Syarief, penyidik menilai praktik tersebut turut merusak kepastian hukum dalam perdagangan komoditas strategis serta melemahkan kewibawaan regulasi negara.

Jika tidak ditindak tegas, tindakan serupa dikhawatirkan dapat terulang dan merugikan negara dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil

“Mereka meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan Levy. Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME,” kata Syarief.

Modus penyimpangan bermula dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sepanjang 2020-2024 untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Baca Juga: Menilik Kesiapan Skema Rumah Susun Subsidi, Belajar dari Kesuksesan Negara Lain

CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor serta kewajiban kepada negara.

“Ada 11 tersangka yang telah ditetapkan, mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief. (man)

Tags:
KejagungKejaksaan Agungkepercayaan publikkerugian negaraekspor CPO dan POMEkorupsi ekspor CPO

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor