"Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku US, ia terpaksa mencuri karena sedang terlilit utang dan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya kerja sebagai sopir angkot M06 jurusan Gandaria - Kp Melayu, karena sepi dan tidak nutup untuk memenuhi kebutuham hidup sehari sehingga terpaksa mencuri," ujar Ompong dengan wajah babak belur usah menjadi main hakim massa.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Rawit Merah di Pasar Tradisional Jakarta Tembus Rp110 ribu Per Kilo
Menurut US, penghasilan sebagai sopir angkot dengan kondisi penumpang yang sepi tidak dapat mencukupi beban kebutuhan sehari-hari.
"Sudah beberapa bulan belakangan ini lagi sepi narik penumpang, sehingga tidak nutup buat memenuhi kebutuhan biaya bayar kontrakan Rp 700 ribu," ucap pelaku.
Ia mengungkapkan, saat ini anaknya masih bersekolah, duduk di bangku SMA juga belum membayar iuran bulanannya.
"Ini baru sekali mencuri itu juga terpaksa buat kebutuhan hidup," kata dia. (ang)
