POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, layanan tersebut hadir di sejumlah titik strategis yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Informasi operasional ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran gerai bergerak ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang sekaligus mempercepat proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Interwoven Tampilkan Puluhan Karya Seni Siswa Binus, dari Beauty Standard hingga Imajinasi Remaja
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Untuk memudahkan masyarakat memilih lokasi terdekat, berikut daftar titik layanan SIM Keliling yang beroperasi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Lokasi-lokasi tersebut dipilih agar menjangkau berbagai wilayah Jakarta sehingga warga tidak perlu bepergian jauh ke kantor pelayanan utama.
Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Berikut persyaratannya:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan yang diisi di lokasi
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia
- Seluruh tahapan dilakukan langsung di gerai SIM Keliling selama jam operasional.
Baca Juga: Imlek 2026 di Jakarta: Inilah 10 Daftar Acara Mulai 13 Februari yang Wajib Kamu Kunjungi
Layanan Hanya untuk SIM yang Masih Aktif
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Rinciannya sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
