SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 10 Februari 2026: Cek Titik Lokasi, Syarat, dan Alur Perpanjangannya

Selasa 10 Feb 2026, 05:45 WIB
Informasi SIM Keliling Jakarta terbaru 9 Februari 2026 meliputi lokasi layanan di lima wilayah, dokumen wajib, biaya resmi, dan alur perpanjangan SIM agar warga bisa mengurus lebih mudah. (Sumber: Instagram/@satpasmetrojaya)

Informasi SIM Keliling Jakarta terbaru 9 Februari 2026 meliputi lokasi layanan di lima wilayah, dokumen wajib, biaya resmi, dan alur perpanjangan SIM agar warga bisa mengurus lebih mudah. (Sumber: Instagram/@satpasmetrojaya)

POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, layanan tersebut hadir di sejumlah titik strategis yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Informasi operasional ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran gerai bergerak ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang sekaligus mempercepat proses perpanjangan SIM.

Baca Juga: Interwoven Tampilkan Puluhan Karya Seni Siswa Binus, dari Beauty Standard hingga Imajinasi Remaja

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Untuk memudahkan masyarakat memilih lokasi terdekat, berikut daftar titik layanan SIM Keliling yang beroperasi:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung

Lokasi-lokasi tersebut dipilih agar menjangkau berbagai wilayah Jakarta sehingga warga tidak perlu bepergian jauh ke kantor pelayanan utama.

Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Berikut persyaratannya:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan yang diisi di lokasi
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia
  • Seluruh tahapan dilakukan langsung di gerai SIM Keliling selama jam operasional.

Baca Juga: Imlek 2026 di Jakarta: Inilah 10 Daftar Acara Mulai 13 Februari yang Wajib Kamu Kunjungi

Layanan Hanya untuk SIM yang Masih Aktif

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai aturan yang berlaku.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Berita Terkait


News Update