Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Fraksi PDIP DPRD Jakarta Dorong Kebijakan Penggunaan Transportasi Pribadi Berpindah ke Publik

Selasa 10 Feb 2026, 22:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP DPRD Jakarta mendorong kebijakan baku supaya masyarakat berpindah dari penggunaan transportasi pribadi ke publik.

Dorongan itu disampaikan lewat Forum Grup Discussion (FGD) di Gedung DPRD Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

“Ada teori yang mendorong dan ada teori yang menarik. Jadi harus dilihat dari dua aspek itu supaya orang bisa berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi publik. Harus ada kebijakan yang memaksa sekaligus kebijakan yang menarik,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, Selasa, 10 Februari 2026.

Pantas mengatakan, eksekutif telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Induk Tranportasi dan Pengendalian Lalu Lintas. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Jakarta harus diubah.

Baca Juga: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Kompensasi Lahan, DPRD Jakarta Minta Proses Transparan

"Regulasi kita sekarang ini khususnya terkait dengan transportasi, ada dua Raperda yang kemarin sempat diajukan oleh eksekutif, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik," ujarnya.

Selain itu, ia turut menyoroti lemahnya penegakan aturan transportasi yang telah ada. Masalah itu terbukti pada kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, tetapi tidak pernah ditegakkan secara konsisten.

"Di Perda yang lama itu ada ketentuan wajib setiap orang wajib mempunyai garasi kalau dia mau memiliki mobil. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada penegakan hukum terhadap ketentuan itu. Jadi tidak ada konsistensi," tuturnya.

Menurut Pantas, perda harus kembali ditegakan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam bertransportasi.

Baca Juga: Pelajar Tewas saat Tawuran, DPRD Jakarta Minta Bansos Keluarga ABH Dicabut

“Peraturan itu harus menjadi tools rekayasa sosial. Supaya orang berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan publik dan kebiasaan itu berubah menjadi lebih beradab sesuai tuntutan zaman,” pungkasnya. (cr-4)

Tags:
Jakarta PusatPDIP JakartaDPRD Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor