Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan kembali identitas borrower yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus lancar membayar angsuran untuk dicantumkan pada proyek fiktif tanpa persetujuan peminjam.
Informasi tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat para lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.
Masalah mulai muncul pada Juni 2025 saat sejumlah lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo, baik pokok investasi maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16-18 persen. Tetapi, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
