Ilustrasi, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). (Sumber: freepik)

Nasional

Kuasa Hukum Beberkan Alasan PT DSI Gagal Bayar, Akibat Kesenjangan Likuiditas

Senin 09 Feb 2026, 19:52 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum tersangka kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufik Aljufri (TA), Pris Madani, membeberkan alasan di balik terjadinya gagal bayar yang menjerat perusahaan tersebut.

Menurutnya, hal ini terjadi karena kesenjangan likuiditas yang berlangsung terus-menerus berdampak pada kewajiban pembayaran kepada para lender.

“Kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar, salah satunya karena proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas yang terus-menerus terjadi,” ujar Pris Madani, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut Pris Madani, kliennya sebagai salah satu pendiri perusahaan telah berupaya melakukan langkah penyelamatan agar operasional tetap berjalan dan kewajiban kepada investor dapat terpenuhi. Namun dalam kondisi tertentu, upaya tersebut disebut belum mampu mengatasi tekanan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal Kereta Tambahan Lebaran 2026, Kapan Tiket KAI Dibuka?

“Beliau mencoba melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis, dengan harapan DSI mampu memberikan imbal hasil,” jelas Pris Madani.

Selain itu, Pris Madani juga menegaskan aliran dana yang masuk ke perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut seluruh transaksi dapat ditelusuri melalui rekening koran dan data aliran dana yang akan disinkronkan dengan lembaga terkait, termasuk PPATK dan OJK. 

“Aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi dan bisa dibuktikan dari sisi apa pun,” ucap Pris Madani.

Selain itu, Pris Madani mengatakan, kliennya juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para lender. Berdasarkan perhitungan internal sementara, kliennya disebut bersedia mengembalikan dana hingga 100 persen sesuai aliran dana yang tercatat.

Baca Juga: Sosok Letjen Purn Agus Widjojo, Dubes RI untuk Filipina yang Wafat

"Dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp10 miliar tadi kalau saya enggak salah, jadi itu bagian dari bentuk itikad baik beliau," jelas Pris Madani. 

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA selaku Direktur Utama, MY mantan Direktur, dan ARL Komisaris.

Ketiganya disangkakan terlibat penggelapan, penipuan, serta pencatatan laporan keuangan palsu dalam penghimpunan dana masyarakat melalui platform digital.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut modus yang digunakan berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower aktif tanpa sepengetahuan peminjam untuk menarik minat lender. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang sepanjang periode 2018-2025.

Baca Juga: Suzuki Hadirkan Booth Paling Lengkap dan Interaktif di IIMS 2026, Dari Test Drive Berhadiah hingga Promo Spesial

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” kata Ade Safri. (man)

Tags:
likuiditasgagal bayar investasiDana Syariah IndonesiaPT DSI

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor