Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026 di Jakarta Melonjak ke Rp2,94 Juta per Gram, Cek Rinciannya!

Senin 09 Feb 2026, 10:45 WIB
Ilustrasi. Harga emas Antam hari ini 9 Februari 2026 di Jakarta (Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz)

Ilustrasi. Harga emas Antam hari ini 9 Februari 2026 di Jakarta (Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali menunjukkan tren kenaikan. Pada Senin, 9 Februari 2026, harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau naik menjadi Rp2.940.000 per gram.

Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan pukul 05.30 WIB, harga masih berada di level Rp2.920.000 per gram. Dalam beberapa jam, harga kemudian menguat sekitar Rp20.000 hingga mencapai posisi terbaru.

Kenaikan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan emas sebagai instrumen lindung nilai. Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Pilihan ini memungkinkan pembeli menyesuaikan investasi sesuai kebutuhan dan kemampuan dana.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Owner Thanksinsomnia Viral di X, Fakta Apa yang Terungkap? Begini Pengakuan Korban

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026 di Jakarta

Ilustrasi. Harga Emas Antam naik hari ini Senin, 9 Februari 2026 (Sumber: Pinterest)

Berikut rincian harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia per Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.520.000
  • 1 gram: Rp2.940.000
  • 2 gram: Rp5.820.000
  • 3 gram: Rp8.705.000
  • 5 gram: Rp14.475.000
  • 10 gram: Rp28.895.000
  • 25 gram: Rp72.112.000
  • 50 gram: Rp144.145.000
  • 100 gram: Rp288.212.000
  • 250 gram: Rp720.265.000
  • 500 gram: Rp1.440.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.880.600.000

Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia wilayah Jakarta dan bisa mengalami perubahan mengikuti dinamika pasar.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenai pajak, baik saat membeli maupun saat menjual kembali.

Baca Juga: Link Video Cukur Kumis Versi Bersuara Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk nilai transaksi buyback di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Berita Terkait


News Update