KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan bermasalahnya investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufik Aljufri (TA), memenuhi panggilan pemeriksaan awal di Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin, 9 Februari 2026.
Kuasa hukum TA, Pris Madani, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap menjalani seluruh proses hukum mengembalikan dana para lender.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kita sementara, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,” tegas Pris Madani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Tidak hanya itu, Pris Madani mengatakan pihak keluarga juga disebut siap menambah dana sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun ia menegaskan, dalam kasus ini aliran dana yang masuk ke DSI bukan untuk kepentingan pribadi. Bahkan hal itu bisa dibuktikan dengan apapun.
“Perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun,” ucap Pris Madani.
Selanjutnya, terkait penyebab gagal bayar, Pris Madani menyebut DSI mengalami kesenjangan likuiditas yang berlangsung terus-menerus.
Baca Juga: Resmi! Mahkamah Agung Lantik Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur BI
Sehingga situasi tersebut berdampak pada kewajiban pembayaran imbal hasil kepada investor. Ia juga mengungkapkan Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD) yang digelar pada 7 Februari 2026 telah dihentikan.
“RUPD kemarin kita sepakati untuk dijadwalkan ulang sekitar tanggal 21 sampai dengan 22 Februari 2026 agar hak-hak lender tetap terjaga,” jelas Pris Madani.
Menurut Pris Madani, para lender juga meminta agar penyelesaian perkara melibatkan OJK, PPATK, Bareskrim, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, kliennya juga terbuka terhadap upaya penyelesaian, termasuk kemungkinan mekanisme restorative justice (RJ) dengan syarat pemulihan aset.
"Jadi harapannya, kita bisa bersinergi satu dengan satu yang lain, sehingga kita mampu dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang arif, bijaksana, dan tentu secara berkeadilan," ujarnya.
Baca Juga: 4 Cara Cek Kepesertaan KIS dari HP, Lengkap dengan Langkah Penanganan Jika Nonaktif
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA selaku Direktur Utama, MY mantan Direktur, dan ARL Komisaris.
Ketiganya disangkakan terlibat penggelapan, penipuan, serta pencatatan laporan keuangan palsu dalam penghimpunan dana masyarakat melalui platform digital.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut modus yang digunakan berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower aktif tanpa sepengetahuan peminjam untuk menarik minat lender. Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang sepanjang periode 2018-2025.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” kata Ade Safri. (man)