KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 WNI bermasalah yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar dalam beberapa kloter pada bulan Januari 2026, diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi kerja.
“Total yang sudah dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB dan seluruhnya telah dilakukan asesmen untuk menentukan apakah mereka korban TPPO atau bukan,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Nurul mengatakan, berdasarkan hasil asesmen awal, sebagian besar WNIB tersebut direkrut oleh sesama warga negara Indonesia yang telah lebih dahulu bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Sosok Letjen Purn Agus Widjojo, Dubes RI untuk Filipina yang Wafat
Modus yang digunakan antara lain menawarkan berbagai macam pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service.
“Para perekrut menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan grup lowongan kerja dengan iming-iming pekerjaan yang legal,” ungkap Nurul.
Nurul menjelaskan para WNIB diberangkatkan menggunakan visa turis dengan rute perjalanan melalui Singapura, Thailand, atau Malaysia sebelum tiba di Kamboja.
Setibanya di sana, mereka dibawa ke perusahaan scam online dan bekerja dengan jam kerja panjang serta pengawasan ketat.
“Mereka bekerja sekitar 14 sampai 18 jam per hari dengan target tertentu dan tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja,” kata Nurul.
Selama bekerja, para WNIB disebut menerima janji gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan, namun sebagian di antaranya tidak menerima bayaran.
Selain itu, kebanyakan korban tidak memiliki bukti pendukung karena telepon genggam dan dokumen perjalanan telah diambil.
“Saat ini baru tiga orang yang bersedia melapor secara resmi ke Polda Sumut, dan pendalaman akan dilakukan setelah laporan masuk,” terang Nurul.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan PT DSI Gagal Bayar, Akibat Kesenjangan Likuiditas
Menurut Nurul, asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial dengan koordinasi KBRI serta KJRI sejak proses pemulangan.
Hasil asesmen menjadi dasar penanganan lanjutan dan perlindungan bagi WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang. (man)