"Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” katanya.
Sementara, Sekretaris wilayah PGIN Banten, Fahru Rijal menuturkan, Guru adalah bagian dari ekosistem terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara dari sektor pendidikan.
Menurutnya, Guru-guru madrasah swasta berhak untuk disejahterakan melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta terutama yang sudah ter inpassing
Baca Juga: Ribuan Pelajar Ikuti Camp Dai Muda di Lembang, Dedi Mulyadi: Mental Harus Tangguh
"Saya optimasi di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo, Kementrian agama pak Nazarudin Umar, Guru-Guru madrasah swasta mendapat hak yang sama Di angkat menjadi PPPK," ungkap Rijal.
Selain itu, Rijal menjelaskan bahwa selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan, namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian.
"Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru," ujarnya. (fat)
