Guru Madrasah di Pandeglang Desak Kemenag Angkat Inpassing Jadi PPPK

Jumat 06 Feb 2026, 17:03 WIB
Para guru madrasah inpassing saat menghadiri acara Harlah PGIN ke 8 tahun. (Sumber: Dok. PGIN Banten)

Para guru madrasah inpassing saat menghadiri acara Harlah PGIN ke 8 tahun. (Sumber: Dok. PGIN Banten)

"Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” katanya.

Sementara, Sekretaris wilayah PGIN Banten, Fahru Rijal menuturkan, Guru adalah bagian dari ekosistem terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara dari sektor pendidikan. 

Menurutnya, Guru-guru madrasah swasta berhak untuk disejahterakan melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta terutama yang sudah ter inpassing 

Baca Juga: Ribuan Pelajar Ikuti Camp Dai Muda di Lembang, Dedi Mulyadi: Mental Harus Tangguh

"Saya optimasi di masa Kepemimpinan Presiden Prabowo, Kementrian agama  pak Nazarudin Umar, Guru-Guru madrasah swasta mendapat hak yang sama Di angkat menjadi PPPK," ungkap Rijal.

Selain itu, Rijal menjelaskan bahwa selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan, namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian. 

"Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru," ujarnya. (fat)


Berita Terkait


News Update