Fakta Baru Kasus Keracunan Keluarga di Warakas, Korban Selamat Jadi Tersangka

Jumat 06 Feb 2026, 19:29 WIB
Tim Labfor Polri melakukan penyisiran rumah kontrakan tempat penemuan satu keluarga dalam kondisi tidak bernyawa di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tim Labfor Polri melakukan penyisiran rumah kontrakan tempat penemuan satu keluarga dalam kondisi tidak bernyawa di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 2 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Namun penyidik tetap mengedepankan metode scientific crime investigation guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. 

“Dari pengakuannya, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ucap Onkoseno.

Selain itu, kata Onkoseno, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka menunjukkan tidak adanya gangguan jiwa berat. Namun, tersangka dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta kecenderungan agresif dalam mempertahankan tindakannya. 

Baca Juga: Simbol Keberuntungan, Jeruk Kimkit dan Chusa Laris Manis Jelang Imlek

"Hasil pemeriksaan psikiater, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat, tetapi ada dorongan agresivitas dan cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif,” ujar dia.

Onkoseno mengatakan, pada saat kejadian tersangka AS sebelumnya sempat ditemukan selamat di lokasi di rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut. Kemudian tersangka juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (man)


Berita Terkait


News Update