Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.
"Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi," ungkap Andi.
Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bandung Utara dan Pacitan Digetarkan Gempa dalam Sehari, Ini Kata BMKG
"Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujarnya. (rah)
