Angka Putus Sekolah di Pandeglang Tembus 42.415 Anak

Kamis 05 Feb 2026, 19:07 WIB
Ilustrasi siswa sekolah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi siswa sekolah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatatkan, angka putus sekolah sebanyak 42.415 anak sepanjang 2025.

Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno mengungkapkan, jumlah tersebut akumulasi kategori anak putus sekolah dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

"Belum Pernah Sekolah (BPS) atau rasidu sebanyak 25.110, Drop Out (DO) 6.187 dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebanyak 11.187," kata Nono kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Nono memaparkan, BPS atau Rasidu anak bisa disebabkan kesalahan data administrasi orang tua maupun nama anak di sekolah. Ia berharap, orang tua atau sekolah memperhatikan kelengkapan data administrasi anak-anak.

Baca Juga: Jembatan Ambruk, Warga Mandalawangi Pandeglang Buat Perlintasan Pakai Bambu

"Supaya tidak terjadi Rasidu saat anak sekolah. Ini penting diperhatikan, dan harus menjadi perhatian karena kwatir bahaya," ujarnya.

Menurutnya, jumlah anak putus sekolah atau anak tidak sekolah di Pandeglang kerap bertambah pada akhir tahun ajaran.

"Setiap akhir tahun ajaran selalu naik lagi, selalu naik lagi. Kami berupaya untuk menekan angka itu, namun kondisinya tetap alami kenaikan," ujarnya.

Angka putus sekolah, katanya, dipengaruhi factor ekonomi, depresi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Akibat Truk Terguling, Jalur Labuan-Pandeglang Sempat Dialihkan ke Sejumlah Jalan Desa

"Banyak faktornya. Tapi kami selalu berupaya agar angka putus sekolah bisa menurun," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat mengikuti pendidikan nonformal jika tidak melanjutkan Pendidikan formal. Program pendidikan nonformal dapat diikuti lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"PKBM di Pandeglang banyak, dan bisa membantu pemerintah dalam menurunkan ATS. Dari yang awalnya sekolah formal, maka bisa lewat sekolah tidak formal PKBM," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update