JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tak segan-segan akan membereskan seluruh atribut partai politik (parpol) berupa spanduk hingga bendera dari partai manapun yang terpasang di berbagai titik ibu kota.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban spanduk hingga bendera parpol yang dinilai semrawut serta mengganggu ketertiban kota.
Menurut Pramono, regulasi teknis sudah disiapkan dan pelaksanaan di lapangan akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta para wali kota di setiap wilayah administrasi agar dapat memberikan pemberitahuan kepada pengurus partai terkait batas waktu pemasangan atribut.
"Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP, dan juga kepada wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Benarkah Andra St Meninggal? Ini Fakta di Balik Rumor yang Viral di Media Sosial
Pramono menegaskan, setelah masa izin pemasangan berakhir, atribut yang masih terpasang akan langsung diturunkan oleh petugas.
Bahkan, dikatakan Pramono, tidak ada perlakuan khusus terhadap partai tertentu dalam penerapan aturan tersebut.
"Dan itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan," kata Pramono.
Pramono menyebut pihaknya melarang pemasangan atribut parpol itu di sepanjang flyover maupun jalan arteri ibu kota.
"Yang nggak boleh di flyover, yang jalan-jalan utama," ungkap Pramono. (cr-4).