Riza Chalid. (Sumber: tangkapan layar YouTube/iNews)

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Opsi Deportasi-Ekstradisi

Selasa 03 Feb 2026, 14:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan langkah deportasi dan ekstradisi untuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid yang berstatus buronan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses pemulangan buronan tidak dapat dilakukan secara cepat dan membutuhkan kerja sama lintas negara. Langkah tersebut akan ditempuh bergantung pada respons dan kebijakan negara tempat buronan berada.

“Red notice ini saja kita ajukan sejak tahun lalu dan baru di-approve sekarang. Untuk deportasi maupun ekstradisi juga memerlukan proses serta koordinasi antarnegara,” kata Anang di Gedung Kejagung, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang menegaskan, red notice bukanlah surat perintah penangkapan otomatis yang wajib dijalankan seluruh negara anggota interpol. Pelaksanaannya sangat bergantung pada itikad baik dan kebijakan masing-masing negara berdasarkan asas kerja sama dan resiprokal.

Baca Juga: Kejagung Sebut Red Notice Riza Chalid Bukan Jaminan Penangkapan Cepat

“Red notice sifatnya sukarela. Negara anggota Interpol tidak memiliki kewajiban mutlak, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intens,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Kejagung telah menerima pemberitahuan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait disetujuinya permohonan red notice tersebut pada 2 Februari 2026.

Penerbitan red notice ini, katanya, merupakan hasil proses panjang yang melibatkan penyidik Kejagung, NCB Interpol Indonesia, dan interpol pusat di Lyon, Prancis.

Permohonan red notice diajukan setelah Riza Chalid beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejagung kemudian mengajukan permohonan red notice pada Juli 2025.

Baca Juga: Di Mana Riza Chalid Saat Ini? Interpol Ungkap Lokasinya Usai Ditetapkan Jadi Buronan Internasional

“Sejak September 2025 kami melakukan koordinasi intensif, termasuk paparan perkara bersama NCB dan Interpol pusat. Bahkan pada pertemuan internasional di Maroko pada November 2025, kami kembali melakukan pertemuan bilateral untuk menjelaskan perkara ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, perkara Riza Chalid merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki muatan politis. Hal itu penting untuk meyakinkan Interpol bahwa permohonan red notice ini murni penegakan hukum. Pihaknya terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas negara-negara terkait.

Tags:
Riza Chalidkorupsi minyakKejagung

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor