Dari sisi pengajuan, SPayLater jauh lebih praktis karena cukup melalui aplikasi dengan verifikasi KTP dan wajah. Sementara kartu kredit umumnya memerlukan slip gaji dan dokumen pendukung.
Limit awal SPayLater berkisar Rp750 ribu hingga Rp15 juta, sedangkan kartu kredit bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk bunga, SPayLater menetapkan bunga flat mulai 2,95 persen per transaksi, sementara kartu kredit menerapkan bunga bulanan.
Baca Juga: Info Bunga KUR BRI 2026 dan Simulasi Cicilan yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM
Regulasi OJK dan Legalitas PT Commerce Finance
PT Commerce Finance tercatat resmi di OJK sejak 21 Desember 2018 dengan nomor Surat Tanda Terdaftar S-1116/NB.213/2018.
Operasional paylater di Indonesia diatur melalui POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Dengan demikian, SPayLater termasuk layanan pembiayaan digital yang legal dan diawasi regulator.
Pilihan Tenor Cicilan SPayLater dari 1 Hingga 24 Bulan
Salah satu keunggulan SPayLater adalah fleksibilitas tenor pembayaran.
Cicilan 1 Bulan (Bayar Bulan Depan)
Opsi ini memungkinkan pengguna membayar penuh di bulan berikutnya tanpa bunga, asalkan dilunasi tepat waktu. Skema ini cocok untuk memanfaatkan promo tanpa beban cicilan panjang.
Cicilan 3, 6, dan 12 Bulan
Tenor ini dikenakan bunga mulai 2,95 persen dari total pembelian. Semakin panjang tenor, cicilan bulanan semakin ringan, namun total biaya tetap sama.
Cicilan 18–24 Bulan untuk Pengguna Terpilih
Tenor panjang hanya tersedia bagi pengguna dengan riwayat pembayaran baik. Shopee akan menilai kelayakan secara berkala dan memberikan notifikasi jika fitur ini aktif.
Rincian Biaya dan Bunga Shopee PayLater
Bunga Cicilan Mulai 2,95 Persen
Bunga dihitung secara flat dari total transaksi (harga barang + ongkir). Artinya, total bunga tetap sama untuk tenor 3, 6, maupun 12 bulan.
Biaya Penanganan 1 Persen
Setiap transaksi SPayLater dikenakan biaya penanganan 1 persen serta biaya layanan Rp1.000 yang dibebankan di awal.
