POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar bin Smith.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin.
Dalam penjelasannya, Awaludin menyebut, korban berada di lokasi yang sama dengan Bahar bin Smith.
Saat itu, korban mendekat dengan maksud bersalaman. Namun, niat tersebut tidak berjalan mulus karena korban justru diadang oleh sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi acara.
Setelah diadang, korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sendiri tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda permintaan keterangan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat Habib Bahar bin Smith dan kembali menarik perhatian publik.
Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?
Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith
Adapun daftar rekam jejak hukum Habib Bahar bin Smith dari masa ke masa yang bisa disimak lebih lanjut.
2012 – Aksi Razia Kafe di Jakarta Selatan
Habib Bahar bin Smith memimpin aksi razia terhadap sejumlah kafe yang dianggap sebagai sarang maksiat di wilayah Jakarta Selatan. Aksi tersebut menuai kontroversi dan sorotan publik.
2018–2019 – Kasus Penganiayaan Dua Remaja
Pada 2018, Habib Bahar terlibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja di kawasan Kemang, Bogor.
Kasus ini berujung vonis tiga tahun penjara pada 2019 karena terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana lainnya.
2019 – Pernyataan Kontroversial soal Presiden
Dalam konteks Pilpres 2019, Habib Bahar sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menuding Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat bangsa.
Mei 2020 – Bebas dari Lapas
Bahar bin Smith bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 16 Mei 2020 setelah menjalani masa hukuman.
2020 – Pelanggaran PSBB saat Pandemi Covid-19
Tak lama setelah bebas, ia kembali ditangkap karena dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah saat pandemi Covid-19.
Oktober 2020 – Penganiayaan Sopir Taksi Online
Pada 27 Oktober 2020, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Ia kemudian divonis tiga bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.
2021 – Vonis Kasus Hoaks Ceramah
Pada 2021, ia dijatuhi vonis tujuh bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Desember 2023 – Klaim Penembakan di Kemang
Habib Bahar mengaku menjadi korban penembakan di kawasan Kemang, Bogor.
Klaim tersebut disampaikan oleh ibundanya melalui sebuah video di YouTube.
Namun, pihak kepolisian menyatakan tidak dapat memastikan luka tersebut disebabkan oleh senjata api.
2023 – Kasus Pengawalan Khusus di Bandara Soekarno-Hatta
Tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat setelah viral video pengawalan khusus terhadap Habib Bahar bin Smith.
2026 – Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Terbaru, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang yang terjadi di Cipondoh pada September 2025.
