POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Bahar bin Smith kini resmi berstatus tersangka setelah kepolisian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan lanjutan.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan sejak laporan awal diterima.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, yang menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Status hukum Bahar bin Smith berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi pada September 2025 lalu.
Baca Juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas PA: Hak Asuh Anak Jadi Sorotan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik setelah mencoba mendekati lokasi panggung, sehingga kasus ini berujung pada proses hukum yang kini terus bergulir.
Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan tersangka disertai dengan pemanggilan resmi terhadap Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik menaikkan status Bahar usai melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 September 2025.
Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Awaludin.
Baca Juga: Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Cipondoh
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Polisi menjelaskan, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan mendengarkan ceramah.
Saat korban mendekat ke arah panggung dan berniat menyalami Bahar, sekelompok orang yang diduga sebagai pengawal menghadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan sebelum mengalami tindak kekerasan fisik.
Versi Korban Menurut Banser
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor setempat, Midyani, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Ia menyebut korban bernama Rida berada sekitar dua meter dari panggung saat hendak menyalami Bahar.
“Posisinya jarak dua meter, langsung dipiting oleh pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.
Menurut Midyani, setibanya di rumah tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan. Ia menyebut kekerasan terjadi di dalam sebuah kamar dan berlangsung selama beberapa jam.
“Kemudian Bahar meminta ruangan, dan di dalam kamar itu korban dipukuli Bahar serta pengikutnya dari sekitar pukul 00.30 WIB sampai 03.00 WIB dini hari,” jelasnya.
Korban Kehilangan Ponsel, Polisi Dalami Peran Pelaku
Selain mengalami luka akibat kekerasan fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.
“Total ada tiga tersangka ditambah Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar sendiri baru ditetapkan tersangka pada tanggal 30 kemarin,” kata Midyani.
Saat ini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses pemberkasan perkara serta pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka guna melengkapi alat bukti sebelum masuk ke tahap berikutnya.
