Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga: Viking Sukajadi Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirlangu
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin, 7 Januari, Tim Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu.
Selanjutnya pada Senin, 20 Januari, dua pengedar narkoba kembali diringkus di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu ons sabu. (rah)
