CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi melakukan operasi senyap pemberantasan penyalahgunaan obat keras di Kampung Kavling, Cikarang Utara, Bekasi.
Aparat menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi titik rawan peredaran obat keras dan dinilai meresahkan warga.
"Kegiatan penindakan dilakukan secara tertutup dari hari Jumat, 30 Januari 2026 hingga Sabtu, 31 Februari 2026," ujar Sumarni dalam keterangannya, Minggu, 1 Fabruari 2026.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Video Dugaan Pungli di Cideng Merupakan Rekaman Lama
Dari hasil operasi, kata Sumarni, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berikut puluhan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Sumarni memastikan para pelaku pengedar obat keras ini akan dihukum berat untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba dan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Bekasi,” tegas Sumarni.
Baca Juga: Bogor Jadi Tuan Rumah Rakornas, Wamendagri Minta Masyarakat Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Lebih lanjut, Sumarni menyebut operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun tertutup.
Ia menargetkan, di wilayah hukumnya harus segera bersih dari peredaran narkoba dan obat keras yang akan merusak para generasi muda.
Oleh karena itu, Sumarni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca Juga: DPRD DKI Soroti Bau Menyengat RDF Rorotan, Minta Evaluasi Total dan Buka AMDAL ke Publik
“Kami berharap masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda bersama-sama menjaga lingkungannya dan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (man)