Baca Juga: Mediasi Buntu, Polsek Jagakarsa Buka Ruang Dialog Warga Tolak Bar Kartika One
"Dari pengakuan pelaku sudah ada sekitar 10 TKP pencurian rumah kosong khusus di wilayah hukum Tajurhalang dan Bojonggede. Modusnya pelaku jalan kaki dan ciri-ciri selalu membuka kaos baju untuk digunakan sebagai penutup kepala supaya wajahnya tidak terlihat," katanya.
Ia menambahkan, pelaku kerap mengincar barang yang mudah dibawa seperti ponsel dan televisi, lalu menjual ponsel hasil curian kepada penadah.
"Setiap menjual satu unit HP hasil curian pelaku kepada penadah dijual Rp 550 ribu sampai Rp 600 ribu. Uang hasil penjualan HP dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku karena pengangguran," ungkapnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tajurhalang dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7–9 tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Sementara penadah dijerat Pasal 591–593 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda hingga kategori V Rp 500 juta.
Sementara itu, Daboy mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Sempat kerja menjadi chef di salah satu rumah makan di Jakarta. Tapi cuma tiga bulan akhirnya keluar. Mencari pekerjaan lagi sangat sulit, sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari mencuri," ujar Daboy kepada Poskota.
Ia mengungkapkan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp 500 ribu per bulan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya tahu perbuatan yang saya lakukan melawan hukum. Jadi untuk bisa bertahan hidup akhirnya mencuri," tutupnya.
