Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani
- Bukti tes psikologi
- Bukti pembayaran PNBP
- Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku di aplikasi Simpel Pol.
Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Kampung Sawah di Kartika One Hotel
Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Lancar
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon disarankan:
- Datang lebih pagi
- Membawa alat tulis sendiri
- Memastikan seluruh dokumen telah lengkap
- Mengecek masa berlaku SIM sebelum datang
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat lebih mudah menjaga legalitas berkendara serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
