Tawuran di Green Garden Tewaskan Pelajar, Polres Jakbar Tangkap 10 Remaja

Jumat 30 Jan 2026, 19:16 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gelar konpers kasus tawuran antar remaja yang menyebabkan satu orang tewas, Jumat, 30 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Polres Metro Jakarta Barat gelar konpers kasus tawuran antar remaja yang menyebabkan satu orang tewas, Jumat, 30 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. Mayoritas pelaku berstatus pelajar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Bennyahdi mengatakan, tawuran antar remaja itu terjadi pada 21 Januari 2026 di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk.

"Untuk korban inisial BMA ini meninggal dunia, usia 16 tahun," kata Twedi dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka. Sembilan di antaranya masih di bawah umur dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Para tersangka yang ditangkap yakni FS, 19 tahun, MHI 16 tahun, R, 17 tahun, AKF, 15 tahun, MFA, 16 tahun, MY, 17 tahun, MDA, 17 tahun, MDPB, 17 tahun, MRA, 15 tahun, dan SDR, 16 tahun.

Baca Juga: Ribuan Siswa di Carita Pandeglang Bakal Segera Dapat MBG Dari SPPG Carita Punya Cerita

Twedi menyampaikan, tawuran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bentrokan bermula dari komunikasi kedua kelompok yang sebelumnya telah sepakat untuk tawuran.

"Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)," jelas dia.

"Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa. Awal mulanya ditentukan lokasi tawuran akan dilakukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar," sambung Twedi.

Adapun tawuran antar dua kelompok remaja berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Kedua kelompok menggunakan berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit panjang.

"Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut 'corbek' di bagian leher dan tangan," ucap Twedi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Untuk penanganan terhadap pelaku anak, pihak kepolisian menggandeng stakeholder terkait.


Berita Terkait


News Update