PayLater dan Pinjol Apakah Sama? Cek 7 Perbedaannya Biar Gak Keliru

Jumat 30 Jan 2026, 13:13 WIB
Perbedaan PayLater dan Pinjol yang belum banyak diketahui. (Sumber: Gemini AI)

Perbedaan PayLater dan Pinjol yang belum banyak diketahui. (Sumber: Gemini AI)

Baik PayLater maupun pinjol sejatinya diatur dan berjalan sesuai dengan kebijakan serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasar hukum PayLater tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Sedangkan, aturan pinjol tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

3. Cara kerja

Umumnya, cara kerja PayLater dilakukan dengan skema pembayaran cicilan atau angsuran setelah pengguna selesai membeli barang yang dibutuhkan.

Pengguna dapat melunasi angsuran atau cicilan PayLater dalam jangka waktu atau tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

Di sisi lain, ketika menggunakan pinjol, maka masyarakat akan mendapatkan pinjaman uang tunai yang bisa diberikan secara langsung maupun ditransfer ke rekening.

Pelunasan utang pokok beserta bunga bisa diangsur sesuai dengan waktu tenor pinjaman yang telah disepakati oleh kedua pihak.

4. Prosedur pencairan dana

Dalam aturan resmi, hampir semua penyedia PayLater tidak menyediakan pencairan limit PayLater. Jadi, pengguna hanya bisa gunakan limit yang ada untuk membeli barang atau jasa saja.

Beda hal nya dengan pinjol yang memang diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank ataupun akun e-wallet.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Januari 2026: Ukuran 24 Karat Melambung hingga Rp2,76 Juta per Gram

5. Bunga pinjaman

Baik PayLater maupun pinjol sama-sama menerapkan sistem bunga. Bedanya, bunga PayLater lebih rendah dari bunga pinjol sehingga tenor nya pun tidak begitu lama.

Sedangkan, bunga pinjol lebih besar dan ada juga bunga tambahan lainnya sehingga tenor pinjamannya juga tergolong lebih lama.

6. Keamanan


Berita Terkait


News Update