Nginap di Hotel, Pria Ini Bobol Rumah Mewah Lewat Ventilasi

Jumat 30 Jan 2026, 21:09 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi maling bobol rumah. (Sumber: Freepik)

Setelah memergoki pelaku, korban langsung menangkap EA seorang diri dan menyerahkannya kepada petugas keamanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum membobol rumah mewah tersebut, pelaku juga sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.

"Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus," ungkap Arfan.

Di lokasi pencurian telur itu, pelaku melihat hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah. Melihat kondisi rumah korban gelap, pelaku kemudian berniat mencuri.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima," ucap Twedi.


Berita Terkait


News Update