JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemberhentian itu imbas kasus penetapan Hogi Minaya, suami korban penjambretan sebagai tersangka seusai dua pelaku tewas kecelakaan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat dan berpengaruh terhadap citra institusi Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Trunoyudo, seluruh peserta sepakat merekomendasikan Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas organisasi.
“Penonaktifan sementara ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di ruang rapat Kapolda DIY, Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus Penetapan Tersangka Korban Jambret
Hogi ditetapkan sebagai tersangka seusai mengejar pelaku penjambretan istrinya, Arista Minaya. Dengan mengendarai mobil, ia mengejar kedua pelaku yang berujung tewas dalam kecelakaan.
Sementara itu, kasus tersebut turut dibahas Komisi III DPR RI. Hogi, istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto diundang dalam rapat khusus dengan legislator.
Baca Juga: Salah Terapkan Pasal KUHP, Kapolres Sleman Disemprot DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan, proses hukum tersebut tidak sesuai penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang sejatinya mengedepankan keadilan substantif.