Selain batas waktu pendaftaran, Polrestro Depok juga menerapkan kuota maksimal 200 pemohon setiap harinya.
Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota dan dapat dilayani pada hari yang sama.
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua titik, yaitu di Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis dan Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan.
Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar, yakni.
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku (2 lembar)
- SIM lama asli dan fotokopi
- Hasil tes psikologi SIM (biasanya tersedia di lokasi layanan)
- Surat keterangan sehat dari dokter
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar permohonan dapat langsung diproses tanpa kendala.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Depok
Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin merencanakan perpanjangan SIM di hari lain, berikut jadwal operasional rutin SIM Keliling Polrestro Depok:
Senin
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
- Burger King, Jalan Raya Bojongsari No. 8
Selasa
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji
- Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis
Rabu
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No. 37
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo
Kamis
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
Jumat
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis
- Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka
Sabtu
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
- Margo City, Jalan Raya Margonda No. 358
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis, tertib, dan tepat waktu tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian.
