POSKOTACOID - Masa berlaku SIM A dan SIM C hampir habis? Yuk, simak lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini yang tersedia di beberapa titik.
Bagi warga ibu kota yang masa berlaku Surat izin Mengemudi (SIM) nya akan segera habis dan ingin melakukan perpanjangan, maka bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah ibuk kota pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.
Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengendarai kendaraan miliknya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Januari 2026: Ukuran 24 Karat Melambung hingga Rp2,76 Juta per Gram
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, ada lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat dikunjungi masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi tersebut dengan catatan, kartu SIM miliknya belum habis masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM sudah habis atau sudah terlewat, maka pemohon harus membuat surat permohonan pembuatan SIM baru.
Lantas, di mana saja lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini? Simak daftar lengkap lokasi beserta jadwal dan biayanya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Masyarakat dapat memilih salah satu dari lima lokasi SIM Keliling di bawah ini yang letaknya dekat dari tempat tinggal maupun tempat aktivitas.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Baca Juga: Kapasitas Muara Angke Kelebihan Muatan, KPKP DKI Catat 2.564 Kapal Bersandar
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Supaya tidak terlambat atau terlewat, catat dengan seksama jadwal SIM Keliling hari ini, seperti yang dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.
- Hari dan tanggal: Kamis, 29 Januari 2026
- Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
Nominal Biaya Perpanjangan SIM
Aturan mengenai nominal biaya perpanjang SIM tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rincian biaya lengkapnya.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan sebagai berikut.
- Tes psikologi: Rp60.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa dan dipenuhi masyarakat agar proses berjalan lancar.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik) dan fotokopinya
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
