TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial HSP, 23 tahun, asal Kampung Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mengedarkan obat keras.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan, pelaku berpura-pura sebagai pedagang sayur saat mengedarkan Tramadol hingga Eximer.
"Pemuda ini merupakan pedagang sayuran. Tapi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan juga kerap menjual obat terlarang sambil berjualan sayur," kata Fahyani, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara itu, aksinya berakhir setelah ditangkap polisi, Rabu, 28 Januari 2026. Saat digeledah, pelaku ternyata menyimpan ratusan obat dalam tas selempang.
Baca Juga: Pemuda di Bogor Jual Obat Keras, Ditangkap saat Bertransaksi
"Di dalam tas selempang pelaku ditemukan 79 butir Tramadol dan 61 butir Eximer serta uang tunai sebesar Rp220 ribu," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut secara illegal dalam dua pekan terakhir. Barang tersebut dijual di wilayah Sepatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
