Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi menyebut penerbitan izin tinggal tenaga kerja asing seharusnya disertai pengecekan lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Warga Mengungsi ke Sekolah, Pramono Anung Ungkap Penyebab Banjir Rendam Jakarta
"Nah seharusnya kan cek lapangan dulu, selesai, oke fix berarti benar orang ini benar bekerja. Apalagi kan sekarang banyak virtual office," kata perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi.
Dalam kegiatan POA, keterlibatan berbagai instansi dengan mandat berbeda dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama pada tahap perencanaan, pengawasan, dan penindakan administratif.
Karena itu, koordinasi lintas sektor merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing.
Bakesbangpol DKI Jakarta berperan sebagai koordinator tim POA untuk mengintegrasikan data, informasi, dan teknis pengawasan dari seluruh instansi terkait, sekaligus memfasilitasi pengambilan keputusan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
