JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi tim Pemantauan Orang Asing (POA) yang melibatkan lintas sektor.
Rapat membahas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah DKI Jakarta.
Sejumlah instansi hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, Sintel Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Imigrasi, Binda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, hingga peneliti dari LAB 45.
Rapat dipimpin Ketua Sub Kelompok Pemantauan Orang Asing Ryutaro Siburian didampingi tim sub kelompok POA, Essam dan Maiyendra.
Baca Juga: Taman Roci Cilincing Diresmikan, Pramono Minta Warga Ikut Merawat
Analis Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Choerunnisa menyoroti pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang disalurkan oleh yayasan berkantor di DKI Jakarta, namun ditempatkan bekerja di luar wilayah DKI.
"Kami mengeluarkan RPTKA-nya (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) karena yayasan itu berada di DKI. Tapi kami tidak tahu aktivitas orang asing itu, karena kan penempatan," kata Choerunnisa dalam rapat koordinasi, Kamis, 29 Januari 2026.
"Contoh penempatannya di Aceh, nah kami tidak tahu tuh aktivitasnya mereka apakah betul mereka bekerja betul bekerja, mengajar di situ misalnya," sambungnya.
Menurut Choerunnisa, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan secara lebih komprehensif dengan pemangku kepentingan terkait.
Ia menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat teknis apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh yayasan terkait.
"Ketika dokumen kunjungan, apa yang dibutuhkan oleh regulasi yang kami minta mereka penuhi, kami keluarkan. Betul, adanya yayasan di DKI. Betul, yayasan itu betul, dan pemberi sponsor atau lain, tapi penempatan lokasi yang mereka taruh di ujung sana," kata dia.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi menyebut penerbitan izin tinggal tenaga kerja asing seharusnya disertai pengecekan lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Warga Mengungsi ke Sekolah, Pramono Anung Ungkap Penyebab Banjir Rendam Jakarta
"Nah seharusnya kan cek lapangan dulu, selesai, oke fix berarti benar orang ini benar bekerja. Apalagi kan sekarang banyak virtual office," kata perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi.
Dalam kegiatan POA, keterlibatan berbagai instansi dengan mandat berbeda dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama pada tahap perencanaan, pengawasan, dan penindakan administratif.
Karena itu, koordinasi lintas sektor merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing.
Bakesbangpol DKI Jakarta berperan sebagai koordinator tim POA untuk mengintegrasikan data, informasi, dan teknis pengawasan dari seluruh instansi terkait, sekaligus memfasilitasi pengambilan keputusan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
