Denny Sumargo Bongkar Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink, BNN dan Dokter Spesialis Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis 29 Jan 2026, 14:00 WIB
Denny Sumargo menghadirkan BNN, dokter, dan mantan pengguna untuk mengulas bahaya Whip Pink. (Sumber: YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Denny Sumargo menghadirkan BNN, dokter, dan mantan pengguna untuk mengulas bahaya Whip Pink. (Sumber: YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

“Teman saya bilang, ‘Barang ini enak lho’. Efeknya gila bang, halusinasi yang tinggi, badan lemas semua, kepala pusing,” ungkap Doni.

Namun, efek sesaat itu justru membawa dampak serius dalam jangka panjang. Doni mengaku mengalami perubahan emosi drastis hingga memengaruhi kehidupan pribadinya.

“Bawaannya cepat naik emosinya. Ribut terus akhirnya mau cerai,” katanya dengan nada menyesal.

Baca Juga: Konten Kreator TikTok Asal Tasikmalaya Ditahan Usai Bikin Konten “Sewa Pacar 1 Jam”

Penjelasan Medis soal Dampak Fatal Gas N2O

Dari sisi kesehatan, dr. Samuel menjelaskan bahwa gas Nitrous Oxide memiliki efek berbahaya karena mampu menggantikan oksigen di dalam darah dengan sangat cepat.

“Begitu kehirup, dari paru-paru langsung masuk ke darah lebih cepat daripada oksigen. Sehingga oksigen bisa ketinggalan, pasiennya bisa jatuh dalam hipoksia,” jelasnya.

Sensasi “fly” yang kerap dirasakan pengguna sebenarnya merupakan tanda tubuh kekurangan oksigen. Dalam jangka panjang, dr. Samuel menegaskan bahwa N2O dapat merusak sistem saraf secara permanen akibat gangguan Vitamin B12.

“Dia (N2O) akan mengganggu pembentukan selubung saraf. Efeknya itu seperti kesemutan awal-awalnya, lama-lama bisa lemah satu badannya seperti orang lumpuh,” tegasnya.

Vape Tak Lagi Sekadar Rokok Elektrik, Jadi Media Narkotika

Tak hanya Whip Pink, diskusi juga menyoroti bahaya vape yang kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan narkoba. Brigjen Pol. Suprianto mengungkapkan hasil penyelidikan BNN yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

“Hasil penyelidikan BNN ini sangat mengkhawatirkan karena hampir setiap tangkapan selalu positif vape itu di dalamnya ada narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengungkap kemunculan zat Etomidate, obat bius yang telah disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam cairan vape.

“Etomidate ini jelas zat anestesi. Tahun 2025 yang lalu sudah dimasukkan golongan narkotika. Sehingga siapa pun yang menggunakan Etomidate pasti kena undang-undang narkotika,” tambah Brigjen Suprianto.

Ancaman Penyakit Paru-Paru Serius Akibat Vape


Berita Terkait


News Update