POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina mendadak menyita perhatian masyarakat setelah Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok melontarkan pernyataan kontroversial terkait posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok yang hadir sebagai saksi mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019–2024.
Pernyataan itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan Hakim Anggota Adek Nurhadi dalam persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026.
Pernyataan Ahok Soal BUMN Seperti Titipan Politik Guncang Sidang Korupsi

Hakim Adek awalnya menanyakan apakah selama Ahok menjabat sebagai Komut terdapat campur tangan pihak luar, selain internal perusahaan dan pemerintah, dalam pengambilan kebijakan di Pertamina.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahok secara terbuka menyampaikan pandangannya. Ia menyebut bahwa jabatan strategis di BUMN kerap tak lepas dari kepentingan politik.
“Kalau mau jujur, BUMN itu seperti titipan politik. Saya sering bilang, kalau saya bukan teman Presiden, tidak mungkin saya ditempatkan sebagai Komisaris Utama,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut langsung dihentikan oleh Hakim Adek karena dinilai keluar dari konteks pertanyaan.
Hakim kemudian menegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah campur tangan dari pihak di luar internal perusahaan dan pemerintah.
Ahok pun menjelaskan bahwa dirinya tidak terlalu mengenal pelaku usaha di sektor migas.
Menurutnya, latar belakangnya lebih dekat dengan dunia pertambangan dan perdagangan, sehingga ia mengaku tidak mengetahui adanya campur tangan dari pihak swasta tertentu.
Usai persidangan, Ahok kembali dimintai tanggapan oleh awak media terkait ucapannya soal “titipan politik” di BUMN. Ia menanggapi singkat dengan menyarankan publik mencermati proses penunjukan pejabat di Kementerian BUMN.
“Ya, lihat saja calon-calonnya,” tegas Ahok.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Februari 2026 Cair, Golongan 1B Terima Gaji Pokok dan Dua Tunjangan Ini
Sementara itu, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah disidangkan ini menyeret sejumlah nama penting.
Para terdakwa berasal dari berbagai entitas, termasuk jajaran direksi dan komisaris di lingkungan Pertamina serta pihak swasta.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,1 triliun.
Kerugian itu berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah, mulai dari penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) hingga sewa kapal pengangkut minyak.
Baca Juga: Perbedaan Gaji Pegawai SPPG MBG dan Guru Honorer Berapa? Selisihnya Tembus Rp4 Juta per Bulan
Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak yang disebut merugikan negara sekitar Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berawal dari permintaan pengusaha Riza Chalid, ayah dari salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Selain itu, dalam kasus penyewaan kapal, Kerry Adrianto disebut menerima keuntungan sedikitnya 9,8 juta dolar Amerika Serikat, meski saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan fasilitas secara mendesak.
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan Ahok yang membuka kembali diskursus soal relasi politik dan jabatan strategis di tubuh BUMN.