JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polri kepada pedagang es gabus.
“Propam sudah melakukan penyelidikan sejak awal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, Roby menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan hasil maupun arah lanjutan proses pemeriksaan tersebut, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin terhadap anggota yang terlibat, seluruhnya masih menjadi kewenangan Propam.
“Terkait proses lanjutan ataupun sanksi, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf, TNI Sambangi Rumah Penjual Es Kue Viral
Roby menjelaskan, tindakan yang dilakukan anggota kepolisian Aiptu Ikhwan Mulyadi berawal dari laporan serta keluhan masyarakat tentang makanan berbahan berbahaya.
Menurutnya, langkah cepat aparat pada dasarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat, meski pelaksanaannya kemudian menuai kritik luas.
“Maksud awalnya adalah mengedepankan keselamatan masyarakat. Kami tidak membenarkan cara-cara yang dilakukan, tetapi niatnya untuk melindungi warga,” ucapnya.
Selain itu, ia turut menekankan, penilaian benar atau kelirunya tindakan aparat bukan berada di ranah penyidik, tetapi tugas Propam sebagai pengawas internal Polri. Jika ditemukan kesalahan, Propam akan membuktikan melalui hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Kapolres Metro Depok Datangi Penjual Es Kue Viral, Beri Bantuan Motor dan Modal Usaha
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat aparat memaksa memasukkan es gabus ke mulut Suderajat.
