Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Pemerasan dalam Kasus Korupsi Kementan

Rabu 28 Jan 2026, 15:46 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi. (Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)

Ilustrasi dugaan korupsi. (Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)

“Saat ini sudah ada dua tersangka, IM dan DSD. Peristiwa ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024, sehingga proses penyidikan masih berjalan,” ucap Budi.

Budi menegaskan, penetapan tersangka juga disertai dengan izin penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penyitaan dari pengadilan juga telah diterbitkan.

Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.

Baca Juga: Diduga Dipicu Persoalan Asmara, Remaja di Anyer Tewas Ditusuk OTK

“Kami menghargai kritik yang disampaikan di ruang publik. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” kata Budi.

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa angka Rp5,94 miliar yang menjadi sorotan merupakan hasil audit resmi, bukan permintaan penyidik sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka.

Kendati demikian, iya memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Angka Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir terkait kerugian negara, bukan permintaan dari penyidik. Di sini terjadi kesalahpahaman yang disampaikan oleh tersangka,” ucap Budi.

Sebelumnya, tersangka Indah Megahwati dalam sebuah podcast di media sosial menyatakan dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ia mengklaim sempat dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam akan dilakukan penyitaan aset.


Berita Terkait


News Update