KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menepis keras tuduhan adanya praktik pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepolisian memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga perhitungan kerugian negara, dilakukan berdasarkan mekanisme resmi dan hasil audit lembaga berwenang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Laporan itu mencantumkan adanya dugaan kerugian negara terkait anggaran Surat Perjalanan Dinas.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
“Ada laporan dari kementerian yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, dilengkapi hasil audit BPKP DKI dengan nilai kerugian sekitar Rp9 miliar,” ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman audit. Dari hasil penyelidikan lanjutan, ditemukan nilai kerugian negara yang lebih terperinci.
“Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi dan barang bukti serta audit lanjutan, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp5,94 miliar,” kata Budi.
2 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD.
Baca Juga: Sosok Arxyad Sam Albanjari Siapa? Namanya Ikut Terseret Isu Whip Pink Usai Kematian Lula Lahfah
Budi menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang dan hingga kini masih terus dikembangkan.
“Saat ini sudah ada dua tersangka, IM dan DSD. Peristiwa ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024, sehingga proses penyidikan masih berjalan,” ucap Budi.
Budi menegaskan, penetapan tersangka juga disertai dengan izin penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penetapan penyitaan dari pengadilan juga telah diterbitkan.
Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.
Baca Juga: Diduga Dipicu Persoalan Asmara, Remaja di Anyer Tewas Ditusuk OTK
“Kami menghargai kritik yang disampaikan di ruang publik. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa angka Rp5,94 miliar yang menjadi sorotan merupakan hasil audit resmi, bukan permintaan penyidik sebagaimana yang disampaikan oleh tersangka.
Kendati demikian, iya memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Angka Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir terkait kerugian negara, bukan permintaan dari penyidik. Di sini terjadi kesalahpahaman yang disampaikan oleh tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya, tersangka Indah Megahwati dalam sebuah podcast di media sosial menyatakan dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ia mengklaim sempat dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik dan diancam akan dilakukan penyitaan aset.