SERANG, POSKOTA.CO.ID - Buronan pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA, 38 tahun, ditangkap Polres Serang di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin, 20 Januari 2026.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TE, 28 tahun, yang sebelumnya diamankan pada Oktober 2025 lalu di rumahnya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka MA,” kata Andri kepada Poskota, Rabu, 28 Januari 2026.
Andri menjelaskan, polisi bergerak memburu MA. Namun, tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Baca Juga: Sepekan Terdampak Banjir, Warga Kronjo Mulai Terserang Penyakit
“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan selalu lolos. Hingga akhirnya pada Senin subuh, tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” ujarnya.
Barang Bukti 14 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada TE.
“Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WO, yang saat ini masih berstatus DPO,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus LPG 3 Kg Tak Sesuai Takaran, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Serang
Menurut Bondan, WO diketahui merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama sabu kepada MA. Dari pengakuan tersangka, transaksi dengan WO telah dilakukan berulang kali.
“Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari WO. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) uu nomor 1 tahun 2025 perubahan atas UU RI no 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
