"Salah satunya, produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan penyuluhan mengenai bahaya narkotika dan rehabilitasi," ujarnya.
"Ke depannya, kita harus mengawal Ranperda ini dalam rangka memperkuat lingkungan masyarakat supaya tidak menjadi rentan terhadap bahaya narkotika," sambung Kevin. (cr-4)
