Atas pertimbangan tersebut, MPS Banten resmi melaporkan Pandji ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video materi stand up comedy yang diserahkan dalam bentuk digital. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/567/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap ibadah salat.
Meski demikian, ia menegaskan, langkah hukum ini tidak serta-merta bertujuan untuk memidanakan Pandji. Menurutnya, pelaporan juga dimaksudkan sebagai upaya meminta penjelasan dan klarifikasi atas materi yang dinilai menimbulkan polemik.
“Pelaporan ini bukan semata-mata untuk memidanakan. Kami ingin ada kejelasan dan penjelasan atas pernyataan yang disampaikan,” ucapnya.
